Beranda | Artikel
Bolehkah Membawa Mushaf Al-Quran ke Kamar Mandi?
Selasa, 9 November 2010

Pertanyaan:

Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?

Jawaban:

Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, maka orang yang melakukan tindakan itu tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi al-Quran (hafizh/penghapal al-Quran).

Secara makna, hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap al-Quran tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap menghormati al-Quran dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, pent.). Adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati al-Quran, dan sikap seperti inilah yang dilarang.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Anak Sholeh Menurut Al Quran, Kain Ihram Wanita, Ingin Mimpi Basah, Puasa Asura

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3118-bawa-mushaf-alquran-kamar-mandi.html